Selasa, 7 Desember 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumendan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengajak para pelaku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post border). Salah satunya melalui kegiatan evaluasi dan rapat koordinasi pengawasan dengan pemangku kepentingan di daerah.Hal ini disampaikan Veri saat membuka rapat evaluasi pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean dan koordinasi pengawasan kegiatan perdagangan di Medan, Sumatra Utara, Senin(6/12). Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara Aspan Sofian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Selatan Ahmad Rizali, perwakilan dinas yang membidangi perdagangan di wilayah Sumatra, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Perwakilan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Utara, Perwakilan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Belawan dan Medan, serta perwakilan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Wilayah Sumatra Utara.
“Sinergi Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yangberlaku di seluruh wilayah Indonesia,”ujar Veri. Veri menyampaikan, sejak Februari 2018, Ditjen PKTN mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean. Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut,
Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Veri melanjutkan, pembentukan BPTN dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah JawaBarat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan. “Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN telah memeriksa 1.506 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.374 berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.120 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku dan telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi,”terang Veri.
Veri berharap, kerja sama Ditjen PKTN dengan Polri dan Ditjen Bea dan Cukaiyang sudah terjalindi tingkat pusat dapat lebih diperkuat. Di antaranya melalui koordinasi di daerah melalui kolaborasi, khususnya BPTN Medan, Dirkrimsus Polda Medan, dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Utara.
“Diharapkan sinergisitas Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan manfaat kepada konsumendan pelaku usaha. Diharapkan juga di wilayah Sumatra Utara perdagangan yang secara ilegaldapat tereliminasidan konsumennya semakin cerdas,”kata Veri.
Sementara Aspan mengungkapkan, Pemerintah Sumatra Utara terus menjaga keberlangsunganpelaku usaha kecil dan menengah melalui pengawasan lintas sektoral untuk mengurangi peredaran produk illegal. “Diharapkan ke depan pengawasan ke depan lebih intensif dilaksanakan sehingga produsen produsen Indonesia, khususnya di Sumatra Utara dapat meningkatkan perekonomian nasional,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini, Ditjen PKTN bersama Dinas Perdagangan di wilayah Sumatra menandatangani kesepakatan bersamapengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan. Perjanjian ditandatangani Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan dan perwakilan dinas perindustrian dan perdagangandi wilayahSumatra.Perjanjian inimeliputi kerja sama dalam bidang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan hukum, pengamanan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
“Diharapkan kesepakatan ini akan memperkuat kerja sama antara Kemendag dan pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan pengawasan, khususnya barang impor melalui post border,” pungkas Veri. (ray)