Jumat, 10 Desember 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-116/D.05/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Kartika Chandra, membubarkan Dana Pensiun Kartika Chandra, yang beralamat di Hotel Kartika Chandra Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 18-19 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2020.
“Pembubaran Dana Pensiun Kartika Chandra dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Kartika Chandra, yaitu PT Kartika Chandra, dengan alasan bahwa Pandemi Covid-19 mengakibatkan pemberhentian kegiatan hotel, sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada Karyawan,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Rabu (1/12).
Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-116/D.05/2021 tanggal 23 November 2021 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Kartika Chandra, yaitu sebagai berikut:
- Sumar (Ketua); dan
- Haryanto (Anggota).
dengan alamat:
Hotel Kartika Chandra, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 18-19 Telepon (021) 5205023.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai Gelora Senayan untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” demikian OJK. (rdy)