PMN harus Bisa Mendongkrak Investasi dan Penguatan Industri

Oleh sukri

Jumat, 17 Desember 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Penyertaan Modal Negara (PMN) diingatkan harus memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan investasi dan penguatan industri di Tanah Air.

“Salah satu cara yang mudah adalah penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan yang mendapat PMN,” kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel Koordinasi Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Kamis (16/12).

Hal itu diungkapkan menanggapi hasil rapat Komisi XI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 15 Desember 2021, yang membahas tentang Tambahan PMN 2021 dan PMN 2022. Pada 2021 pemerintah menggelontorkan PMN senilai Rp 43,2 triliun, masing-masing untuk Hutama Karya Rp 9,1 triliun, Waskita Karya Rp 7,9 triliun, Kereta Api Indonesia (KAI) Rp 6,9 triliun, Badan Bank Tanah Rp 1 triliun, Indonesia Invesment Authority (INA) Rp 15 triliun, dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp 3,3 triliun.

Yang sempat diramaikan publik, lanjut dia,tambahan PMN untuk KAI, di mana ada PMN base equity Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Rp 4,3 triliun, yang berarti dengan turunnya dana APBN untuk KCJB ini berarti ada perubahan skema Business to Business (BtoB) karena sudah melibatkan dana negara.

Rachmat Gobel juga mengemukakan berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, sejak 2005 hingga 2021 ini pemerintah telah menggelontorkan PMN Rp 695,6 triliun yaitu Rp 361,3 triliun untuk BUMN dan Rp 334,3 triliun untuk Badan Layanan Umum (BLU). Dari data itu, pada 10 tahun Pemerintahan SBY besaran PMN mencapai Rp 112,27 triliun dan sisanya di masa Pemerintahan Joko Widodo.

PMN terbesar yang berupa uang terjadi pada 2015 sebesar Rp 70,63 triliun, 2016 sebesar Rp 58,79 triliun, pada 2020 sebesar Rp 56,02 triliun, dan 2021 sebesar  Rp84,28 triliun.

“Kami sangat mendukung PMN ini karena memberikan dampak sosial ekonomi yang baik,” katanya. Namun ia mengingatkan agar PMN yang dikucurkan menjadi daya dorong bagi tumbuhnya investasi dan industri di dalam negeri.

“Pertanyaannya adalah dana tersebut dibelanjakan ke mana saja? Pada level teknis inilah yang harus dicermati. Bapak Presiden sudah membuat kebijakan yang benar, namun jangan sampai di lapangan tidak detil menjalankannya,” ujar Rachmat Gobel.

Apalagi, lanjut dia, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang di dalamnya mengatur tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan telah dibentuk Timnas Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang dipimpin Menko Luhut Binsar Panjaitan.

“Jangan sampai dana PMN tersebut lebih banyak digunakan untuk impor. Ini tidak akan menguatkan struktur ekonomi nasional dan struktur industri nasional,” katanya.

Menurutnya, ke depan Indonesia harus mampu menjadi pusat bagi industri yang berbasis teknologi seperti industri sistem keamanan, teknologi otomotif, teknologi lampu, dan teknologi elektronika.

Selain itu, kata dia, salah satu dampak penting lain dari kuatnya industri nasional adalah terciptanya UMKM yang kuat karena industri besar akan mampu berdiri kokoh dengan topangan UMKM di sekitarnya. “Ini sekaligus akan menciptakan pemerataan ekonomi dan keadilan ekonomi yang permanen,” katanya. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment