Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo Dicabut OJK

Oleh rudya

Jumat, 17 Desember 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/KO.0303/2021 tanggal 24 November 2021 telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo yang beralamat di Desa Siwatu RT.007 RW.002, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. 

Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment