Rabu, 12 Januari 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu “Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki Ekuitas dibawah ketentuan sebagaimana dimakasud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut: b. paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019”.
Adapun Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
No. |
Nama Perusahaan |
Lokasi |
Nomor Surat |
1. |
PT Danasupra Erapacific Tbk |
Jakarta |
S-411/NB.2/2021 tanggal 31 Desember 2021 |
sumber: Otoritas Jasa Keuangan
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” demikian OJK. (rdy)