Kamis, 13 Januari 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membahas rencana kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek. Kemampuan masyarakat membayar ability to pay (ATR) dan willingness to pay (WTP) terhadap kenaikan tarif KRL Commuter tengah dikaji.
“Setelah itu baru kami akan putuskan berapa kenaikannya,” kata Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal, dalam diskusi virtual bertajuk Pelayanan Baru dan Penyesuaian Tarif Commuter Line, kemarin. Ia menjelaskan, tarif KRL Commuter yang ditetapkan saat ini merupakan tarif subsidi yang diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dengan rencana kenaikan tarif, pemberian tarif subsidi hanya akan diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu. “Jadi kami akan memberikan subsidi tepat guna terutama bagi orang-orang tidak mampu yang tinggal di Jabodetabek. Kalau saat ini kan siapa pun dapat subsidi tarif murah,” kata Risal menegaskan.
Direncanakan, penarifan akan dibedakan. Penumpang yang mampu secara finansial akan membayar sesuai tarif normal dengan harga sesuai kajian ATP dan WTP. Risal menuturkan, kenaikan tarif KRL Commuter Jabodetabek dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan layanan dan fasilitas KRL Commuter.
“Nantinya, operator kereta harus bisa bersaing memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna,” kata Risal.
Selain itu, kenaikan tarif ini juga untuk menyesuaikan dengan tarif moda transportasi massal, seperti Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek, dan Transjakarta. Pasalnya, sejak tahun 2016, KRL Commuter juga belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Hingga kini, KRL Commuter bahkan masih menjadi moda transportasi massal termurah dengan tarif terendah Rp 3.000 dan tarif tertinggi Rp 13.000 dengan total 105 stasiun dalam jangkauan 543,4 kilometer.
“Jadi ada harga ada barang. Makanya, para operator harus mengedepankan dari sisi pelayanan. Dengan begitu, masyarakat juga akan menilai bahwa kenaikan tarif ini wajar dan sesuai,” kata Risal menambahkan.
Seperti diketahui, tahun 2015 biayanya menjadi sebesar Rp 2.000 untuk 25 kilometer pertama dan setiap 10 kilometer berikutnya sebesar Rp 1.000. Tahun 2016, tarif KRL Commuter menjadi Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan setiap 10 kilometer berikutnya sebesar Rp 1.000. Sementara ada skema tarif terjauh sebesar Rp 12.000. Lalu tahun 2017, untuk 25 kilometer pertama sebesar Rp 3.000 dan setiap 10 kilometer berikutnya Rp 1.000 dengan tarif terjauh Rp 13.000. Sementara tahun 2021, skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer berikutnya. (au)