Senin, 11 November 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut sektor
koperasi dan UMKM akan diintegrasikan dalam satu undang-undang melalui Omnibus
Law terkait penciptaan lapangan kerja.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah acara Rapat Koordinasi Bidang
Perekonomian di Ruang Rapat Besar Menteri Perekonomian di Jakarta, Senin
(11/11), mengatakan pemberdayaan koperasi dan UMKM akan terintegrasi dengan
penciptaan lapangan kerja dalam sebuah undang-undang.
“Kami merasa tidak perlu undang-undang untuk keperluan UMKM dan koperasi, tidak
perlu tersendiri jadi bisa diintegrasikan Omnibus Law untuk penciptaan
lapangan kerja,” kata Teten.
Ia mengatakan penyatuan tersebut dilakukan agar kedua program baik dari sisi
UMKM maupun penciptaan lapangan kerja bisa saling terintegrasi.
Meski dalam praktiknya nanti diperlukan semacam pengecualian untuk beberapa
regulasi.
“Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing
field-nya enggak bisa sama untuk usaha besar dengan usaha kecil. Ya,
paling seperti di bidang pembiayaan, dalam perizinan, soal sertifikasi dan lain
sebagainya,” kata Teten.
Untuk itu, ia menegaskan ke depan hanya akan ada satu undang-undang melalui Omnibus
Law sebagai upaya untuk penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini
berbelit dan panjang yakni Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja, sementara
pemberdayaan KUMKM terintegrasi di dalamnya.
“Tetap satu, dan terkait pemberdayaan koperasi dan UMKM jadi diintegrasikan,”
katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung akan membuat sebuah
konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law dalam pidato
pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).
(ki)