OJK Batasi Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi PT Sarana Lindung Upaya

Oleh rudya

Kamis, 20 Januari 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Sarana Lindung Upaya yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Sarana Lindung Upaya (Perusahaan) belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga yaitu Perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi.

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Sarana Lindung Upaya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang.

Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment