2022, Kebijakan BI Diarahkan untuk Jaga Stabilitas dengan Tetap Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Oleh rudya

Rabu, 2 Februari 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Bank Indonesia (BI), selama tahun 2021, mengarahkan seluruh instrumen bauran kebijakan untuk  mendukung  pemulihan ekonomi nasi nal. Suku bunga kebijakan moneter rendah mendorong penurunan suku bunga perbankan. Kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong pembiayaan kepada dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasional, serta menjaga SSK.

Untuk tahun 2022, bauran kebijakan BI diarahkan untuk menjaga stabilitas dengan tetap mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. “Dalam hal ini, kebijakan moneter akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak potensi risiko global dari normalisasi kebijakan di negara maju, khususnya Bank Sentral AS (The Fed), sementara kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau diarahkan tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” bunyi keterangan pers bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan,  Rabu (2/2).

BI terus memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental ekonomi dan mekanisme pasar. Selanjutnya, normalisasi kebijakan likuiditas dilakukan dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian surat berharga negara (SBN)  untuk pembiayaan APBN. Tahapan normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan GWM (Giro Wajib Minimum) Rupiah sebesar 300 bps untuk BUK (Bank Umum Konvensional), dan 150 bps untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah). Adapun normalisasi melalui GWM ini akan dilakukan secara bertahap pada bulan Maret, Juni, dan September 2022. Sementara itu, suku bunga kebijakan dipertahankan rendah sampai terdapat tanda-tanda awal kenaikan inflasi.

Kebijakan makroprudensial akomodatif akan diperkuat untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif dalam rangka mengatasi scarring effect dan mendorong pemulihan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga SSK, melalui berbagai langkah berikut:

  • Memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif dan/atau bank-bank yang memenuhi target RPIM berupa pengurangan kewajiban GWM harian sampai dengan sebesar 100 bps, mulai berlaku 1 Maret 2022.
  • Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan (a) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, (b) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 84% sejak 1 Januari 2022, serta (c) rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6% dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.
  • Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK).

Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran terus ditempuh BI guna mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional yang akan mendorong permintaan domestik, khususnya dari sisi konsumsi rumah tangga, serta percepatan ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, melalui:

  • Perluasan penggunaan QRIS melalui: (i) implementasi strategi 15 juta pengguna baru QRIS pada 2022 melalui kolaborasi dengan industri, Kementerian/Lembaga, dan komunitas, (ii) perluasan fitur-fitur QRIS, (iii) penyiapan model bisnis dan aspek teknis dalam rangka implementasi QRIS cross border dengan Malaysia.
  • Peningkatan peserta, perluasan layanan, serta akseptasi pemanfaatan BI-FAST untuk transaksi antar bank dan masyarakat yang lebih efisien.
  • Intensifikasi program elektronifikasi melalui: (i) digitalisasi Bansos, (ii) elektronifikasi layanan Pemda khususnya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), (iii) integrasi moda transportasi.
  • Ketersediaan Uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI melalui penguatan strategi digitalisasi dan perluasan distribusi uang, termasuk Program Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil), serta perluasan gerakan Cinta Bangga dan Paham (CBP) Rupiah.

BI turut berkontribusi dalam mendorong kinerja ekspor untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, melalui: (i) Fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait, (ii) Perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) sampai dengan 31 Desember 2022 dalam rangka mengurangi dampak pandemi kepada eksportir, memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia.

Bank sentral  juga   terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada bulan Agustus 2021. Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi Perbankan, antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.

Pada tahun 2022, BI kembali memperkuat implementasi kebijakan RPIM terutama melalui pemenuhan komitmen bank terhadap target RPIM yang ditetapkan sesuai dengan keahlian dan model bisnis bank. Lebih lanjut, BI juga memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan inklusif dan/atau bank-bank yang memenuhi target RPIM berupa pengurangan kewajiban GWM harian.

. OJK akan terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan menghadapi normalisasi kebijakan negara maju dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam menjaga momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Sektor Perbankan akan mengoptimalkan kinerja fungsi intermediasi melalui penyaluran kredit. Pasar modal akan terus menjaga stabilitas ketahanan pasar modal dan meningkatkan perannya sebagai alternatif sumber pendanaan  masyarakat. OJK juga akan terus melakukan literasi secara masif terhadap produk-produk keuangan yang ada untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, melalui Taksonomi Hijau Edisi 1.0 yang telah diluncurkan oleh Presiden pada tanggal 20 Januari 2022, diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi hijau dengan dukungan Kementerian/Lembaga terkait.

Sementara itu, OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga 2023 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Selanjutnya, selama ini OJK telah memberikan pelonggaran ATMR bagi kredit/pembiayaan sektor properti, kendaraan bermotor, dan kesehatan, serta khusus untuk sektor kesehatan juga diberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong demand kredit/pembiayaan.

OJK juga  memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30% kepada UMKM di tahun 2024  yang didukung oleh peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, dengan perluasan dan percepatan penyerapan KUR Klaster, perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) hingga triwulan III 2021 telah menyalurkan sebesar Rp1,3 triliun kepada 133,9 ribu debitur, perluasan raising fund melalui Security Crowdfunding (SCF) dengan target pendanaan di tahun 2022 sebesar Rp251 miliar (2021: Rp228,29 miliar), perluasan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) dari 60 BWM di 2021 dan ditargetkan menjadi 100 BWM, kemudahan UMKM untuk go public, simplifikasi ketentuan branchless banking, serta optimalisasi platform UMKM-MU dengan target 1.500 pelaku UMKM yang onboarding dengan penambahan jumlah produk yang di-listing dan didigitalkan sebanyak 3.000 produk (2021: 1.023 pelaku UMKM yang telah onboarding dengan 10.240 produk). Selain itu, dukungan OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur, diperpanjang hingga tahun 2023.

“Ke depannya, OJK berkomitmen untuk tetap memperkuat kebijakan dalam menjawab berbagai tantangan global maupun domestik, termasuk melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya kepada sektor-sektor prioritas dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru,” demikian keterangan pers bersama Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS. (udy)

 

 

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment