Senin, 16 September 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Untuk membantu wajib pajak yang ingin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak,Jumat (13/9), meluncurkan penerapan pengawasan kepatuhan berbasis risiko atau compliance risk management.
Sebagai bagian dari program reformasi perpajakan, implementasi compliance risk management adalah kelanjutan dari program amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan yang telah memungkinkan DJP membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat.
Dengan profil risiko yang semakin canggih tersebut DJP dapat melayani wajib pajak secara lebih spesifik disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wajib pajak yang bersangkutan. Kepada wajib pajak yang ingin patuh, DJP akan membantu agar mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Sebaliknya kepada wajib pajak yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, DJP akan tegas menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paradigma ini menggantikan cara pandang lama di mana antara wajib pajak dan DJP terdapat sikap saling tidak percaya dan curiga yang menghambat terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan. Dalam model lama tersebut semua wajib pajak diperlakukan secara seragam sehingga justru menimbulkan ketidakadilan antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.
Penerapan pengawasan berbasis risiko ini akan membantu DJP dalam melayani wajib pajak dengan lebih adil dan transparan sekaligus mengelola sumber daya secara lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kepatuhan yang lebih optimal dan berkelanjutan. (dya)