Senin, 18 November 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengubah
persyaratan uang muka dari minimal lima persen menjadi satu persen untuk
memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat
berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis
Tabungan (BP2BT).
Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo mengatakan untuk mendorong
percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR
memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan
Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.
“Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan
uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen,” ujar Wamen
John Wempi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Selanjutnya, menurut Wamen PUPR, persyaratan lama menabung pada sistem
perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan.
Sedangkan pelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat
Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad
kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji
teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor
1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang
Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling
Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.
Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula
minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang
telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
“Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank
pelaksana dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada
waktu yang tersisa tahun 2019 ini,” kata John Wempi.
Kementerian PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan serta pemangku
kepentingan lainnya mengutamakan kualitas rumah bersubsidi sehingga
pemilik merasa aman dan nyaman dalam membeli dan menempati rumah itu.
Kementerian PUPR terus melakukan pemantauan kualitas rumah bersubsidi
sesuai dengan standar yang ditetapkan serta pendataan pengembang rumah subsidi
melalui Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
Wamen PUPR mengatakan bahwa sistem informasi ini merupakan cikal bakal
penerapan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta
Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, di mana seluruh pengembang harus
terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus
tersertifikasi dan teregistrasi.
Hingga 30 Oktober 2019, terdapat 19 asosiasi pengembang perumahan serta 13.384
pengembang perumahan yang telah terdaftar dalam pengelolaan Sireng. (sr)