Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Diminta Jujur Laporkan Hasil Tangkapan

Oleh rudya

Rabu, 20 November 2019

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta pelaku usaha perikanan tangkap untuk melaporkan hasil tangkapan secara benar dan membayar pajak secara tertib. Dia juga meminta pelaku usaha untuk mengusung konsep sustainability (keberlanjutan) dalam menjalankan usaha.

“Kadang-kadang karena sudah merasa untung 10, maunya untung 100. Untung 100, maunya 1.000. Kita harus bikin komitmen dan kesepakatan kalau kita semua akan menjaga keberlanjutan dan kelangsungan bisnis kita di industri kelautan ini,” paparnya dalam silaturahmi dengan lebih dari 400 pelaku usaha perikanan tangkap Indonesia di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (19/11).

Dalam kegiatan yang digelar di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut juga dilakukan penyerahan 407 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) secara simbolik.

“Kami mau, penyerahan izin ini menjadi simbol bahwa kami akan memberikan pelayanan seutuhnya,” tutur Menteri Edhy dalam silaturahmi didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar dan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Agus Suherman, Selasa (19/11).

Menteri Edhy menyebut, tak hanya untuk penyerahan SIUP dan SIPI, silaturahmi ini juga dilakukan untuk memperkuat komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah guna menemukan solusi dari setiap permasalahan yang dihadapi. Pasalnya, pemerintah melalui koordinasi KKP, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah sepakat untuk saling sinergi dan mempercepat segala proses perizinan.

Untuk menjaga agar usaha penangkapan ikan ini terus memberikan profit dan mampu menopang kehidupan para pelaku usaha dan para pekerjanya, Menteri Edhy mengimbau pelaku usaha tidak melakukan penangkapan ikan secara berlebihan.

Pelaku usaha juga dinilai memegang peranan penting bagi perekonomian negara melalui penerimaan pajak dari sektor perikanan. Kebijakan pemerintah melarang transshipment atau bongkar muat di tengah laut juga dilakukan atas dasar pertimbangan tersebut. Menteri Edhy berpendapat, bongkar muat di tengah laut membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk mentransfer hasil tangkapannya ke kapal angkut yang sudah menunggu di laut lepas untuk kemudian dikirim ke luar negeri dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini berpotensi mengurangi pendapatan pajak negara.

“Pajak jangan lupa dibayar, karyawan yang kerja sama bapak-bapak ibu-ibu jangan juga dilupakan kesejahteraannya,” pesannya.

Menteri Edhy menjelaskan, KKP berkomitmen untuk menyelaraskan kepentingan pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan kecil di pesisir. Ia meminta agar pelaku usaha menjalankan usaha dengan bijak, tidak menabrak kepentingan nelayan kecil.


Saya minta kapal bapak ibu tidak lagi bertabrakan dengan nelayan kecil yang pasang bubu di pesisir. Tidak ada lagi nanti nelayan kecil konflik dengan pelaku usaha dengan kapal besar. Besar dan kecil harus hidup dalam keharmonisan dan keindahan. Kalau yang besar saja yang berkuasa, percayalah tidak ada keindahan dan kenikmatan. Akan ada beban moral yang setiap hari merongrong hidup bapak ibu,” Menteri Edhy mengingatkan.

“Negara manapun tidak akan ada kekuatannya tanpa melibatkan rakyat (nelayan). Negara manapun ekonominya tidak akan kuat kalau pelaku usahanya tidak diberi tempat seluas-luasnya untuk berusaha,” ucapnya.

Menteri Edhy juga mengingatkan agar pelaku usaha perikanan tangkap tidak terlibat dalam berbagai tindak kriminal seperti penyelundupan obat-obatan, satwa yang dilindungi, perbudakan, maupun perdagangan orang.

“Begitu ada kapal asing yang masuk dan aktivitas yang mencurigakan di tengah laut, bapak dan ibu segera hubungi kami. Bapak dan ibu jadi mata dan telinga kami di tengah laut. Kita kerja sama menghentikan pencuri ikan karena pencuri ikan bukan musuhnya negara saja, tapi juga musuhnya pelaku usaha Indonesia.”

Tak melulu urusan penangkapan ikan, Menteri Edhy berharap, para pelaku usaha perikanan tangkap yang memiliki modal yang cukup dapat turut berkontribusi dalam mengembangkan usaha budidaya perikanan, baik ikan maupun rumput laut.

Sementara itu, dalam silaturahmi tersebut, beberapa pelaku usaha juga menyampaikan harapan terkait pengembangan usaha mereka. Endang Ruswandi dari Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang misalnya. Endang meminta solusi alat tangkap udang pendukung pasca dilarangnya penggunaan pukat udang. Menurutnya, setelah pukat udang dilarang, pemerintah memberikan alternatif alat tangkap trammel net, namun alat tangkap tersebut hanya dapat digunakan kapal di bawah 30 GT. (dya)


















D

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment