Rabu, 27 April 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ekspor bahan baku minyak goreng dilarang, terhitung mulai Kamis, 28 April, pukul 00.00 WIB.
“Telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein,” kata Airlangga Hartarto, Selasa (26/4).
Pelarangan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.
Larangan produk RBB palm olein berlaku pada tiga jenis HS code yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039. Airlangga mengimbau agar para pengusaha tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.
“Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein,” ujarnya.
Menko Airlangga menjelaskan mekanisme pelarangan ekspor akan disusun secara sederhana dan per hari ini pun Menteri Perdagangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan. Sesuai aturan WTO, lanjutnya, dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri
Selain itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan turut terlibat dalam memonitor agar tidak terjadi penyimpangan. Dirjen Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan rantai pasok yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data pada Januari-Maret.
Pengawasan oleh Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas Pangan dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Airlangga menegaskan pengawasan akan terus menerus dilakukan termasuk selama libur Idul Fitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama terkait kebijakan pelarangan ekspor tersebut, tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada,” ucap Airlangga Hartarto. (ki)