Senin, 25 November 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba guna
mendukung waralaba nasional semakin berkembang dan kompetitif dengan waralaba
asing.
“Permendag ini mendorong pertumbuhan wirausahawan waralaba nasional agar
semakin kompetitif dan mampu bersaing dengan waralaba asing. Kebijakan baru ini
juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industrinya sebagai pemasok bahan
baku dalam bisnis waralaba,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri Suhanto, Sabtu (23/11).
Menurut Suhanto, beberapa penyempurnaan dalam peraturan terkait waralaba ini
adalah menyederhanakan proses permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
(STPW) secara daring atau online.
Selain itu, menghilangkan batasan persentase dalam kewajiban penggunaan produk
dalam negeri, dan menyederhanakan dokumen persyaratan STPW sehingga pemberi
waralaba cukup menyampaikan prospektus penawaran waralaba dan penerima waralaba
cukup menyampaikan perjanjian waralaba.
Usaha waralaba saat ini meningkat pesat. Tercatat sebanyak 370 STPW telah
diterbitkan selama sepuluh tahun terakhir, dengan tingkat rata-rata pendaftaran
per tahunnya sebesar 10,4%.
“Jumlah waralaba nasional yang terus meningkat ini tentunya juga dapat
membuka peluang kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat. Untuk itu,
kami terus berkomitmen mendorong kemajuan waralaba nasional,” jelas
Suhanto.
Waralaba menjadi salah satu sistem bisnis yang mudah diterapkan oleh
wirausahawan atau calon wirausahawan yang ingin memiliki usaha tanpa harus
memulai dari awal. Selain itu, produk yang dijual juga sudah dikenal
masyarakat.
“Melalui pameran waralaba ini, diharapkan masyarakat dunia usaha semakin
terbuka terhadap peluang-peluang baru. Baik yang datang dari dalam, maupun luar
negeri,” kata Suhanto. (sr)