Pengintegrasian NIK-NPWP Cegah Pengemplangan Pajak

Oleh sukri

Senin, 20 Juni 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Kebijakan mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal dapat mencegah pengemplangan pajak ke depannya.

“Integrasi ini akan meminimalisasi adanya praktik mengemplang pajak, baik pengusaha atau pejabat besar, yang dengan sengaja menyembunyikan harta bendanya atau penghasilan yang diperoleh dari berbagai pihak, sehingga jadi lebih terbuka,” kata anggota Komisi XI DPR Marianus Gea di Jakarta, Senin (20/6).

Menurut dia, dengan pengintegrasian penggunaan NIK ini maka seluruh kegiatan aktivitas yang terkait dengan transaksi wajib pajak warga negara bisa terdeteksi dengan baik sehingga tinggal disinkronisasi saja.

Untuk itu, ia meyakini bahwa kebijakan pengintegrasian tersebut akan dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan dan pencegahan praktik pengemplangan pajak karena hasilnya akan lebih transparan.

“Walaupun banyak pihak yang mengatakan penggabungan NIK dan NPWP ini akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat kita,” ujar Marianus yang merupakan politisi PDIP itu.

Selain itu, ujar dia, dengan adanya pengintegrasian ini, maka dapat pula melihat seberapa besar ketimpangan antara Wajib Pajak (WP) dari masyarakat berpenghasilan tinggi dengan berpenghasilan rendah.

Dengan demikian, lanjutnya, maka diharapkan rasio gini antara yang besar dan kecil tidak terlalu timpang.

Terkait perpajakan, sebagaimana diwartakan, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2022 ini akan mencapai Rp 1.450 triliun sampai Rp 1.485 triliun.

Proyeksi tersebut melampaui target penerimaan pajak tahun ini yang di dalam APBN sebesar Rp 1.265 triliun.

“Untuk penerimaan pajak hingga akhir tahun ini kami perkirakan bisa Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun,” kata ihsan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/5).

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong agar Wajib Pajak segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena akan berakhir dalam 36 hari ke depan pada 30 Juni 2022.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (25/5), menjelaskan bahwa PPS yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 itu membuat wajib pajak terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.

Menurut dia, PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Oleh karena itu, Program Pengungkapan Sukarela ini memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment