Penerapan Pajak Karbon Ditunda

Oleh sukri

Jumat, 24 Juni 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Penerapan pajak karbon yang seharusnya dilakukan mulai Juli 2022 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan .

“Pemerintah mempertimbangkan untuk me-review kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022 ini,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kancaribu, Kamis (23/6).

Menurut dia, saat ini peraturan pendukung pajak karbon masih dimatangkan oleh seluruh KementerianLlembaga (K/L), termasuk Kemenkeu.

Penyusunan peraturan-peraturan ini mempertimbangkan seluruh aspek termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan kesiapan sektor.

Selain itu pemerintah juga menyadari kondisi perekonomian yang masih dibayangi gejolak global sehingga perlu diantisipasi secara hati-hati.

Sementara penyempurnaan pasar karbon merupakan langkah yang masih harus dilakukan mengingat sangat krusial bagi pencapaian NDC.

“Kita memperbaiki peraturan perundang-perundangan terkait dan ini akan jadi pelengkap penerapan dari pajak karbon,” ujar Febrio.

Meski demikian ia memastikan pajak karbon akan tetap ditargetkan untuk dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara dengan mekanisme cap and tax mulai 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan pajak karbon pada 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 mendatang. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment