Kamis, 30 Juni 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah, Rabu (29/6), telah melakukan penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement kepada Bank Indonesia dengan jumlah total nominal penerbitan sebesar Rp 21,868 triliun. Penerbitan SUN ini merupakan transaksi yang ketiga dalam rangka implementasi SKB III.
Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 347/KMK.08/2021 dan Nomor 23/11/KEP.GBI/2021 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia untuk Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Penerbitan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara oleh Pemerintah dan Pembelian di Pasar Perdana oleh Bank Indonesia, serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement.
“Transaksi ini merupakan wujud kuatnya sinergi dan koordinasi kebijakan fiskal Pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia yang bersama-sama berperan dalam menangani dampak Covid-19,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
Pemerintah tetap menjaga bahwa kebijakan penanganan dampak Covid-19 ini tetap dalam koridor pengelolaan keuangan yang pruden dan kredibel. Hal ini menjadi pertimbangan penting mengingat target Pemerintah melakukan konsolidasi fiskal di tahun 2023. Dari sisi pembiayaan APBN, Pemerintah tetap mengelola utang secara hati-hati dan terukur, serta memperhatikan debt affordability untuk menjaga kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
Berikut merupakan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari keempat seri SUN yang diterbitkan:
Ketentuan & Persyaratan | VR0074 | VR0075 | VR0076 | VR0077 |
Total Nominal (volume) | Rp5.467.230.000.000,00
(lima triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) |
Rp5.467.240.000.000,00
(lima triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) |
Rp5.467.240.000.000,00
(lima triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) |
Rp5.467.240.000.000,00
(lima triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) |
Jenis SUN | Variable Rate (VR) | |||
Status SUN | Dapat diperdagangkan | |||
Kupon | Suku Bunga Reverse Repo Bank Indonesia tenor 3 (tiga) bulan (Kupon tiga bulan pertama masing-masing seri sebesar 3,04142%) |
|||
Harga | 100,00% | |||
Tanggal jatuh tempo | 1 Juli 2027 | 1 Juli 2028 | 1 Juli 2029 | 1 Juli 2030 |
Tanggal Setelmen | 1 Juli 2022 |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan