Penerimaan Negara dari Ekspor Batu Bara perlu Dimaksimalkan

Oleh sukri

Kamis, 4 Agustus 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah perlu untuk memaksimalkan penerimaan negara dari ekspor batu bara, antara lain dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2022 tentang penerimaan negara dari royalti ekspor batu bara.

“PP ini perlu direvisi,” kata anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto Mulyanto di Jakarta, Kamis (4/8).

Menurut dia, revisi ini diperlukan karena PP yang berlaku sekarang masih kurang adaptif dengan perubahan Harga Batu Bara Acuan (HBA), sehingga nilai pendapatan negara tidak dapat maksimal.

Saat ini, lanjutnya, PP hanya mengatur 5 layer HBA, serta semakin tinggi harga HBA maka persentase pajaknya semakin tinggi, dari rentang persentase pajak 14%  sampai 28% . Contohnya, ketika HBA di atas US$ 100/ton, maka pajaknya menjadi 28%.

“Jadi menurut saya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, maka royalti progresif untuk ekspor batu bara yang berlaku efektif bulan Mei 2022 ini harus konsisten dijalankan,” kata politisi PKS itu.

Dia berpendapat penegakan dalam penerapan royalti yang bersifat progresif akan lebih realistis dibandingkan dengan hanya berupa pengenaan pajak ekspor batu bara.

Mulyanto mengusulkan jenjang royalti progresif ekspor batubara ini ditambah 2 layer lagi sehingga jadi 6 layer. Penambahan itu, ujar dia, yakni untuk HBA di atas US$ 200 /ton dikenakan royalti 33%, serta untuk HBA di atas US$ 300/ton dikenakan royalti 38%.

Ia menilai bahwa PP No. 15/2022 yang terbit bulan April 2022 ini kelihatannya tidak mengantisipasi HBA yang mencapai setinggi seperti sekarang ini.

Mulyanto menambahkan sejak awal tahun 2022, HBA ini terus naik dari US$ 158/ton pada Januari menjadi sebesar US$ 319/ton untuk Juli 2022.

Sebagaimana diwartakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) hingga 1 Agustus mencapai Rp 87,72 triliun dan telah melampaui target 2022 sebesar Rp 42,36 triliun atau 207%.

“Kalau total akumulasi dengan yang lalu itu hampir Rp 300 triliun lebih. Sementara ada kelemahan di utang sekitar Rp 5 triliun yang bertambah lagi karena ada Perpres Nomor 15 Tahun 2022 mengenai royalti,” kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Yose Rizal dalam Webinar Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP, Rabu (3/8).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi PNBP minerba memang selalu melebihi target sejak 2018. Tercatat realisasi pada 2018 mencapai Rp 49,62 triliun dari target Rp 32,1 triliun. Lalu pada 2019 realisasi mencapai Rp 44,92 triliun dari target Rp 43,27 triliun.

Kemudian pada 2020, target PNBP ditetapkan pada Rp 31,41 triliun dan mencapai Rp 34,6 triliun. Begitu juga pada 2021 dengan realisasi yang mencapai Rp 74,9 triliun dari target Rp 39,1 triliun.

Guna meningkatkan PNBP sektor minerba, Kementerian ESDM menetapkan sejumlah kebijakan yang salah satunya dilakukan melalui penguatan pengawasan penerimaan negara melalui pemanfaatan data pembayaran PNBP melalui integrasi e-PNBP Minerba dengan aplikasi SIMPONI dan automatic blocking system aplikasi e-PNBP. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment