Kamis, 18 Agustus 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Anggaran transformasi kesehatan pada 2023 dirancang sebesar Rp 88,5 triliun dari alokasi anggaran kesehatan secara keseluruhan Rp 169,8 triliun.
Anggaran transformasi kesehatan 2023 tersebut menurun dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp 96,8 triliun karena ada pengurangan pengadaan vaksin sebanyak Rp 10 triliun.
“Kami telah menyusun transformasi kesehatan karena belajar dari krisis-krisis sebelumnya, saat krisis terjadi adalah saat yang tepat melakukan reformasi,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi di Jakarta, Rabu (17/8).
Alokasi anggaran transformasi kesehatan pada 2023 itu sebesar Rp 6,06 triliun untuk transformasi layanan primer melalui edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan sekunder, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer.
Kemudian untuk transformasi layanan rujukan sebesar Rp 18,15 triliun melalui peningkatan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier, serta transformasi sistem ketahanan kesehatan senilai Rp 1,48 triliun untuk meningkatkan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan serta memperkuat ketahanan tanggap darurat.
“Dengan transformasi sistem kesehatan kami pastikan industri kesehatan kita siap jika terjadi pandemi kembali dari hulu ke hilir dan kami ingin pastikan kita ada tenaga cadangan kesehatan,” tuturnya.
Budi melanjutkan anggaran juga dialokasikan untuk transformasi sistem pembiayaan kesehatan senilai Rp 49 triliun dengan tiga tujuan, yakni tersedia, cukup, dan berkelanjutan, alokasi yang adil, serta pemanfaatan yang efektif dan efisien.
Untuk transformasi sumber daya manusia kesehatan dianggarkan Rp 4,18 triliun, yang akan digunakan dalam penambahan kuota mahasiswa, beasiswa dalam dan luar negeri, serta kemudahan penyertaan tenaga kesehatan dalam dan luar negeri.
Selanjutnya, kata dia, anggaran transformasi teknologi kesehatan dialokasikan Rp540 miliar untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi, dan bioteknologi di sektor kesehatan.
Sementara untuk kegiatan rutin senilai Rp 9,04 triliun, yang meliputi belanja pegawai, belanja operasional perkantoran, dan belanja tupoksi non transformasi. (sr)