Pengusaha dan Peternak Dikumpulkan untuk Stabilkan Harga Ayam Ras

Oleh sukri

Kamis, 22 September 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Badan Pangan Nasional (BPN) kumpulkan 10 pengusaha dan asosiasi peternak unggas untuk menstabilkan harga beli ayam ras kepada produsen yang sedang turun hingga Rp 14.000-Rp 15.000 per kilogram (Kg) dengan cara menyerap stok yang surplus atau berlebih.

Kepala Deputi Ketersediaan dan Stabilitasi Pangan BPN I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan mengacu pada HAP, harga ayam hidup di peternak yang dibeli oleh para pengusaha Rp 21.000 per Kg, sementara saat ini Rp 6.000 di bawah harga tersebut.

“Kita ingin mengarah Rp 21.000, kemudian di tingkat konsumen karkasnya sebesar Rp 35 ribuan, itu (akan) sudah stabil,” ujar I Gusti Ketut di sela rapat koordinasi bersama 10 pengusaha dan asosiasi peternak unggas di IICC Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/9),

I Gusti Ketut mengemukakan koordinasi ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan antara harga beli di peternak dan harga beli di konsumen.

Saat ini, terjadi penurunan harga beli ayam hidup kepada peternak sebesar Rp 5.000-Rp 6.000 per kilogram dari Harga acuan pembelian/penjualan (HAP) dari peternak Rp 21.000 per kilogram menjadi Rp 14.000-Rp 15.000 per kilogram.

Dikatakannya, dalam mengatasi ketidakstabilan harga di produsen dalam hal ini peternak, sebanyak 10 pengusaha salah satunya PT Charoen Pokphand, termasuk beberapa asosiasi peternak di antaranya KOPAK, Pinsar, KKPU, dan Satgas Pangan mengadakan kesepakatan tidak tertulis untuk dapat menyerap kelebihan stok agar secara perlahan menstabilkan harga.

Penyerapan ayam hidup oleh perusahaan-perusahaan besar dari peternak kecil akan berpatokan lebih tinggi Rp 2.000 dari harga terendah yang sedang dialami, hingga mencapai Rp 21.000 sesuai HAP.

Ketika harga sudah sesuai dengan HAP, kata I Gusti Ketut, maka penyerapan oleh pengusaha besar akan kembali dikurangi agar tidak juga mengganggu stok di pasaran.

“Intinya pembahasan hari ini adalah penyerapan. Penyerapan itu dengan harga yang akan meningkat rata-rata Rp 2 ribuan di sisi harga pasar. Misalkan di sekitar pasar Rp 15.000, teman-teman akan menyerap Rp 17.000, seperti itu bergerak,” jelasnya.

Badan Pangan Nasional yang memfasilitasi kesepakatan antara pelaku usaha dengan para peternak memberikan kelonggaran bagi yang bersepakat dan tidak mengikat tetapi dengan dinamika yang ada diyakini pasti ada integritas terhadap komitmen dan tanggung jawab.

“Kami percaya, dengan duduk begini ini, semua masalah bisa kita selesaikan dengan baik,” ujarnya lagi. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment