Selasa, 27 September 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/D.05/2022 tanggal 16 September 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Agung yang beralamat di Jalan Puri Anjasmoro C-1/18 RT 009 RW 002, Tawang Mas, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 53 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama Perusahaan. (rud)