Bappebti Teken PKS dengan Sembilan Bank Penyalur Skema Subsidi Resi Gudang

Oleh rudya

Kamis, 24 November 2022

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melakukan penandatanganan Perjanjian KerjaSama (PKS)  Penyaluran Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG)di Jakarta kemarin, Selasa (22/11). Penandatanganan yang dilakukan dengan sembilan bank penyalur Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) adalah tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2021 tentang SSRG. “Penandatanganan PKS pembiayaan SSRG adalah salah satu upaya konkret bersama untuk menciptakan fundamental sektor riil yang kuat serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkesinambungan dan berkelanjutan,”jelas Plt Kepala Bappebti Didid  Noordiatmoko.

Didid menambahkan, penandatangan tersebut juga dapat menjadi salah satu bentuk sinergi untuk melakukan edukasi mengenai pemanfaatan SRG dengan pola subsidi SSRG. Hal ini tentu saja menjadi respons adaptif terhadap perubahan kondisi dan kebutuhan para pelaku usaha di SRG. Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG  dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Bappebti Widiastuti selaku Kuasa Pengguna Anggaran SSRG dengan pemimpin bank penyalur SSRG.

Bank penyalur SSRG meliputi Bank SumselBabel, Bank Lampung, Bank BRI, Bank BNI, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, BankKalsel,dan Bank Sulselbar. Sementara itu dari pihak bank penyalur, yang melakukan penadatanganan adalahDirektur Utama Bank Kalsel Hanawijaya; Direktur Bisnis Kecil dan Menengah BRI Amam Sukriyanto; Direktur konsumen Ritel dan Usaha Syariah Bank Jatim Arief Wicaksono;Pemimpin Bagian Kredit UMKM Bank Sumsel Babel Ahmad Ardiansyah; Kepala Divisi Mikro Bank Lampung Achmad Karulie Syahrie; dan Vice President Small Business and Program BNI I Nyoman Astiawan.

Selanjutnya,  Pemimpin Divisi Kredit UKM BJB Denny Mulyadi; Kepala Divisi Ritel dan UMKM Bank Jateng Siti Ulfah; Pemimpin Departemen Ritel Bank Sulselbar Siti Muthmainnah.

Adapun dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), telah dilakukan penandatanganan pada Oktober lalu.Dengan demikian, terdapat 10 lembaga perbankan yang telah menjadi penyalur SSRG. Didid menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan yang telah ikut aktif dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan SRG sebagai sistem pembiayaan perdagangan sehingga terbitlah PMK terkait SSRG tersebut. Tidak hanya itu, tapi juga berlanjutnya pengalokasian anggaran dan lancarnya pembayaran tagihan subsidi yang diajukan bank penyalur. Hal-hal tersebut tentunya tidak lepas dari peran aktif Kementerian Keuangan.

Didid juga mengapresiasi Bank Indonesia (BI) yang selalu aktif bersama-sama Bappebti mencari terobosan mengoptimalkan pemanfaatan SRG sebagai instrumen pemberdayaan UMKM serta salah satu instrumen pengendalian inflasi di tingkat pusat dan daerah.Lebih lanjut, Didid mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk dapat bersama-sama mengefisiensikan,baik biaya maupun waktu penyaluran SSRG, kepada petani dan pelaku usaha produktif lainnya yang menjadi sasaran penerima subsidi ini. “Apabila biaya yang dikeluarkan dan waktu proses pencairan yang ditanggung debitur itu sama dengan kredit program lain, SSRG ini akan menjadi kurang menarik,” tutur Didid.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK Widiastuti menyampaikan, penandatanganan PKS pembiayaan SSRG adalah salah satu langkah awal untuk membantu petani dan usaha kecil menengah mengakses pembiayaan resi gudang dengan beban bunga atau margin yang ringan dan terjangkau.Widiastuti menegaskan, hadirnya SRG di Indonesia memperluas fungsi gudang.Tidak lagi hanya sebagai sarana penyimpanan komoditas, namun juga sebagai sarana pembuka akses pembiayaan bagi pemilik barang. Praktik pembiayaan terhadap barang yang disimpan (inventory financing) memang bukan hal baru di Indonesia, namun SRG memperluas akses pembiayaan.Yang semula hanya melibatkan tiga pihak dalam suatu perjanjian kerjasama (collateral management agreement) menjadi bersifat umum, lebih luas,dan dapat diakses langsung pelaku usaha kecil,seperti petani dan usaha kecil menengah(UKM).
Pelaksanaan SSRG pertama kali dilakukan pada 2009 berdasarkan PMK Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang (S-SRG)dengan peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/12/2009 tentang Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang. Pada Desember 2021, PMK terkait SSRG telah direvisi dengan PMK No.187/PMK.05/2021. “Terdapat perbaikan substansi pada PMK yang baru ini, seperti pemberian subsidi margin untuk kredit syariah, penambahan plafon pembiayaan hingga Rp500 juta/debitur/tahun, penerima kredit usaha rakyat dapat mengajukan SSRG,serta hal-hal lain yang bertujuanmeningkatkan pemanfaatan SSRG,” ungkap Widiastuti.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.02/2022,terdapat pengalihan KPA.Dari yang semula adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjadi Kepala BiroPembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK pada satuan kerja Bappebti Kementerian Perdagangan. “Hal inilah yang mendasari penyesuaian PKP atau penandatanganankembali PKSpembiayaan SSRG antara kami selaku KPA dengan bank penyalur SSRG pada hari ini.Dengandemikian,bank penyalur dapat menjalankan kegiatan penyaluran subsidi resi gudang dengan optimal, tepat guna, serta tepat sasaran,”jelasWidiastuti.
Peningkatan partisipasi pelaku usaha dan kelembagaan di bidang SRG tentu juga berdampak langsung kepada nilai pemanfaatan SRG yang dalam sepuluh tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan positif. Berbasiskan sistem informasi resi gudang yang dikelola PT Kliring Berjangka Indonesia selaku pusat registrasi SRG, penyaluran pembiayaan resi gudang melalui SSRGsecara kumulatif tercatat Rp 510,3 miliar atau 31,27 persen dari total pembiayaan resi gudang. Nilai itu menempati posisi kedua setelah pembiayaan non-bank yang tercatat Rp746,76 miliar(45,76persen). (rud)


Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment