Kamis, 24 November 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melakukan penandatanganan Perjanjian KerjaSama (PKS) Penyaluran Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG)di Jakarta kemarin, Selasa (22/11). Penandatanganan yang dilakukan dengan sembilan bank penyalur Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) adalah tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2021 tentang SSRG. “Penandatanganan PKS pembiayaan SSRG adalah salah satu upaya konkret bersama untuk menciptakan fundamental sektor riil yang kuat serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkesinambungan dan berkelanjutan,”jelas Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.
Didid menambahkan, penandatangan tersebut juga dapat menjadi salah satu bentuk sinergi untuk melakukan edukasi mengenai pemanfaatan SRG dengan pola subsidi SSRG. Hal ini tentu saja menjadi respons adaptif terhadap perubahan kondisi dan kebutuhan para pelaku usaha di SRG. Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Bappebti Widiastuti selaku Kuasa Pengguna Anggaran SSRG dengan pemimpin bank penyalur SSRG.
Bank penyalur SSRG meliputi Bank SumselBabel, Bank Lampung, Bank BRI, Bank BNI, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, BankKalsel,dan Bank Sulselbar. Sementara itu dari pihak bank penyalur, yang melakukan penadatanganan adalahDirektur Utama Bank Kalsel Hanawijaya; Direktur Bisnis Kecil dan Menengah BRI Amam Sukriyanto; Direktur konsumen Ritel dan Usaha Syariah Bank Jatim Arief Wicaksono;Pemimpin Bagian Kredit UMKM Bank Sumsel Babel Ahmad Ardiansyah; Kepala Divisi Mikro Bank Lampung Achmad Karulie Syahrie; dan Vice President Small Business and Program BNI I Nyoman Astiawan.
Selanjutnya, Pemimpin Divisi Kredit UKM BJB Denny Mulyadi; Kepala Divisi Ritel dan UMKM Bank Jateng Siti Ulfah; Pemimpin Departemen Ritel Bank Sulselbar Siti Muthmainnah.
Adapun dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), telah dilakukan penandatanganan pada Oktober lalu.Dengan demikian, terdapat 10 lembaga perbankan yang telah menjadi penyalur SSRG. Didid menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan yang telah ikut aktif dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan SRG sebagai sistem pembiayaan perdagangan sehingga terbitlah PMK terkait SSRG tersebut. Tidak hanya itu, tapi juga berlanjutnya pengalokasian anggaran dan lancarnya pembayaran tagihan subsidi yang diajukan bank penyalur. Hal-hal tersebut tentunya tidak lepas dari peran aktif Kementerian Keuangan.