Jumat, 9 Desember 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE,COM-Pemerintah daerah (Pemda) diminta melakukan tender dini atau pra-DIPA untuk pengadaan barang dana jasa, guna mendorong penyerapan anggaran.
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi yang menindaklanjuti pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para kepala daerah untuk segera membelanjakan dana APBD yang masih mengendap di perbankan sekitar Rp 278 triliun.
“Petunjuk Pak Presiden menjadi perhatian besar kami di LKPP, termasuk terkait persoalan penyerapan anggaran. Untuk itu kami mendorong Pemda untuk bisa menjalankan metode tender dini atau tender pra-DIPA,” katanya di Jakarta, Jumat (9/12)
Tidak hanya kepada Pemda, lanjutnya, pelaksanaan tender dini juga didorong bisa dilakukan Kementerian/Lembaga (K/L).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, tender dini (pra-DIPA) khususnya barang dan jasa, kontraknya ditandatangani pada awal tahun.
Tender dini (pra-DIPA) dapat dilaksanakan setelah penetapan pagu anggaran, atau setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan menjalankan tender dini, anggaran bisa terserap sejak awal. Tender dapat dilaksanakan setelah penetapan pagu atau persetujuan RKA, kemudian tanda tangan kontrak bisa dilakukan pada awal tahun,” ujarnya.
Ada pun hingga saat ini LKPP mencatat sudah ada 23 kementerian, 16 lembaga, dan 25 Pemda, yang telah melakukan tender dini atau tender pra-DIPA dengan total anggaran sebesar Rp 18,4 triliun untuk paket pengadaan 2023. (sr)