Kamis, 12 Desember 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-793/NB.11/2019 tanggal 29 November 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi Adira Dinamika setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Adira Dinamika Tbk.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 4 Desember 2019.
“Dengan ini Usaha PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK.Selasa. (ray)