Kamis, 29 Desember 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S- 31/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi, dengan jangka waktu 3 bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Sun Maju Pialang Asuransi.
Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Sun Maju Pialang Asuransi belum memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan langsung sebagai berikut:
- Register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap dan dapat mengakomodir kebutuhan Perusahaan dalam menghitung jangka waktu penerusan informasi dan dokumen klaim sesuai ketentuan OJK.
- Buku besar (general ledger) Perusahan untuk periode per 31 Desember 2021.
- Laporan register pengkinian data identitas tertanggung tahun 2021.
- Bukti surat pengadministrasian dari OJK atas perubahan pengurus terkait pengunduran diri anggota Direksi.
- Laporan Keuangan Semester I dan Laporan Keuangan Semester II tahun 2021 secara lengkap dan tepat melalui sistem e-reporting.
“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Sun Maju Pialang Asuransi wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Senin. (rdy)