Kamis, 12 Januari 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani yang beralamat di Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani, maka:
- Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- “Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Selasa. (ray)