Kamis, 2 Februari 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura karena tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk tahun buku 2021, sehingga Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 bulan setelah tahun buku terakhir” jo. Pasal 4 ayat (1) huruf c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang menyatakan bahwa “Batas waktu penyampaian Laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan“.
Adapun Perusahaan Modal Ventura tersebut adalah:
No. | Nama Perusahaan | Lokasi | Nomor Pembekuan Kegiatan Usaha |
1. | PT Corpus Prima Ventura | Surabaya | S-5/NB.2/2023 tanggal 11 Januari 2023 |
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” tegas OJK. (rdy)