Kamis, 6 Juli 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Dalam rangka membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia, Pemerintah akan melakukan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu dan institusi secara onlinedan offline, yaitu Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004, dengan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
1. | Penerbit | Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia |
2. | Jenis akad | Wakalah |
3. | Masa Penawaran | Pembukaan: 7 Juli 2023 pkl 09.00 WIBPenutupan: 31 Agustus 2023 pkl 10.00 WIB |
4. | Tanggal Penerbitan | 6 September 2023 |
5. | Bentuk | Tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder |
6. | Tenor | 2 (dua) tahun |
7. | Maturity | 10 September 2025 |
8. | Nilai Nominal Per Unit | Rp1 juta |
9. | Minimum Pemesanan | Rp1 juta |
10. | Maksimum Pemesanan | Tidak ada maksimum pemesanan |
11. | Imbalan | 5,85% (floating with floor) akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang dikelola oleh nazhir |
12. | Tanggal Pembayaran Imbalan | Tanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. |
13. | Tanggal Pembayaran Imbalan Pertama | Tanggal 10 Oktober 2023 (LongCoupon) |
16. | Tradability | Non tradable |
17. | Investor | Individu dan Institusi |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). “Melalui Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004, Pemerintah bertujuan memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif,” bunyi informasi yang dilansir di laman Kementerian Keuangan, Rabu.
Individu maupun institusi yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 dapat mengakses website Sukuk Wakaf Ritel atau menghubungi 6 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara tidak langsung (layanan offline) maupun secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online), yaitu:
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank Muamalat Indonesia
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank Syariah Bukopin
- PT Bank CIMB Niaga (Unit Usaha Syariah – PT Bank CIMB Niaga)
- PT Bank Permata (Unit Usaha Syariah – PT Bank Permata) (ray)