Sukuk Wakaf Ritel Mulai Ditawarkan 7 Juli

Oleh rudya

Kamis, 6 Juli 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Dalam rangka membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia, Pemerintah akan melakukan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu dan institusi secara onlinedan offline, yaitu Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004, dengan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

1.PenerbitPerusahaan Penerbit SBSN Indonesia
2.Jenis akadWakalah
3.Masa PenawaranPembukaan: 7 Juli 2023 pkl 09.00 WIBPenutupan: 31 Agustus 2023 pkl 10.00 WIB
4.Tanggal Penerbitan6 September 2023
5.BentukTanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder
6.Tenor2 (dua) tahun
7.Maturity10 September 2025
8.Nilai Nominal Per UnitRp1 juta
9.Minimum PemesananRp1 juta
10.Maksimum PemesananTidak ada maksimum pemesanan
11.Imbalan5,85% (floating with floor) akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang dikelola oleh nazhir
12.     Tanggal Pembayaran ImbalanTanggal 10 setiap bulan. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
13.Tanggal Pembayaran Imbalan PertamaTanggal 10 Oktober 2023 (LongCoupon)
16.TradabilityNon tradable
17.InvestorIndividu dan Institusi

sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan  investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). “Melalui Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004, Pemerintah bertujuan memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif,” bunyi informasi yang dilansir di laman Kementerian Keuangan, Rabu.

Individu maupun institusi yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Wakaf Ritel seri SWR004 dapat mengakses website Sukuk Wakaf Ritel atau menghubungi 6 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara tidak langsung (layanan offline) maupun secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online), yaitu:

  1. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  2. PT Bank Muamalat Indonesia
  3. PT Bank Mega Syariah
  4. PT Bank Syariah Bukopin
  5. PT Bank CIMB Niaga (Unit Usaha Syariah – PT Bank CIMB Niaga)
  6. PT Bank Permata (Unit Usaha Syariah – PT Bank Permata) (ray)
Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment