Senin, 10 Juli 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela. Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021). Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Juli 2023:
- Tanggal Transaksi : Senin, 17 Juli 2023
- Tanggal Setelmen : Jumat, 21 Juli 2023
- Jenis/Seri :
No. | Seri | Mata Uang | Jatuh Tempo | Tingkat Kupon | PembayaranKupon | Range Yield |
1. | FR0099(reopening) | Rupiah | 15 Januari 2029 | Fixed Rate/Kupon Tetap 6,400000% | Semi Annual | 5,80% s.d. 6,15% |
2. | USDFR0003(reopening) | USD | 15 Januari 2032 | Fixed Rate/Kupon Tetap3,00000% | Semi Annual | 4,55% s.d. 4,95% |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
“Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak,” demikian Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. (dya)