Reward Khusus untuk Mobil Hybrid

Oleh ulfi

Kamis, 10 Agustus 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengakui, mobil listrik dengan tenaga hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) memang dapat mengurangi emisi secara signifikan. Bahkan saat ini, ada model HEV dengan emisi mencapai 75 gram/kilometer (km).

Itu sebabnya, Kemenperin menjajaki pemberian reward kepada mobil hybrid. Namun, basisnya bukan pajak, melainkan emisi karbon yang dikeluarkan. Ini akan menjadi tambahan insentif mobil hybrid selain PPnBM 6% sesuai Peraturan Pemenerintah (PP) No. 74 Tahun 2021. Peraturan inimengatur  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Aturan ini akan dirilis secepatnya.

Taufiek juga sepakat, penjualan HEV saat ini lebih tinggi dibandingkan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). Alasannya sederhana, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pengecasan baterai saat membawa HEV menempuh jarak jauh. Adapun jika memakai BEV, konsumen harus memperhitungkan daya baterai dan infrastruktur pengisian di tengah perjalanan.

Sementara itu, berdasarkan data Gaikindo, penjualan HEV mencapai 17.280 unit per Juni 2023, dengan porsi 3,4% terhadap total pasar. Jumlah ini jauh melebihi BEV yang hanya 5.850 unit. Penjualan HEV sampai Juni 2023 sudah melampaui torehan sepanjang 2022 yang mencapai 10.344 unit.

Taufiek menyatakan, pada prinsipnya, teknologi hijau akan laku jika harganya di bawah teknologi yang tidak hijau. Atas dasar inilah pemerintah mengguyur insentif ke mobil elektrifikasi, terutama BEV, baik ke konsumen maupun ke pemanufaktur.

Konsumen mendapatkan PPnBM 0%, PPN-DTP 10%, suku bunga rendah dan DP 0%, diskon tambah daya listrik, dan pelat nomor khusus. Sedangkan untuk pemanufaktur diberikan insentif tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, fasilitas BMDTP, dan super tax decution, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Bahkan, pemerintah kini mempertimbangkan bea masuk 0% untuk BEV yang diimpor dalam bentuk utuh. Dalam Permenperin No. 6 Tahun 2022, pemerintah menargetkan produksi BEV roda empat mencapai 400 ribu unit pada 2025, naik menjadi 600 ribu unit pada 2030, dan 1 juta unit pada 2035. (au)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment