OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah

Oleh rudya

Rabu, 23 Agustus 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – ​Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah yang beralamat di Griya Depok Asri Blok B1 No. B2 Jalan Tole Iskandar Sukmajaya, Depok 16411, terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023. 

Dilansir laman OJK, sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah, maka:

  1. Kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
  2. Pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (ray)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment