Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 21 Miliar di Wilayah Jawa Barat dan Banten

Oleh rudya

Jumat, 1 September 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perdagangan melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi melakukan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten sepanjang Januari—Agustus 2023 ini,ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 17 pelaku usaha dengan jumlah barang sebanyak 166 ton senilai lebih dari Rp 21 miliar.

Selanjutnya, barang hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan.“BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayahIndonesiadan melindungi produk lokal yang diproduksi didalam negeri. Kami berharap unit kerja ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasanpost borderdi daerah,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.

Pada kurun waktu Januari—Agustus 2023, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB. Dari 101 pelaku usaha yang diawasi, 39 pelaku usaha (61 PIB) tidak melakukan pelanggaran, 55pelaku usaha (82PIB) ditemukan melakukan pelanggaran, dan sejumlah 7pelaku usaha (7PIB) masih dalam proses klarifikasi.Dari 55pelaku usaha yang melanggar, 17 pelaku usaha telah dimusnahkan barangnya secara mandiri dan duapelaku usaha direkomendasikan pelarangan kegiatan importasi. Sedangkan, 36pelaku usaha diberikan surat teguran.Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 jo 21 Tahun 2023,akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengawasan post borderakan terus dilakukan oleh BPTN Bekasi diwilayah kerjanya yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten agar masyarakat terlindungi dari dampak negatif penggunaan barang impor ilegal. Di samping itu, akan tercipta pula persaingan usaha yang sehat dengan terwujudnyaketertiban niaga dibidang impor,” pungkas Tommy. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment