OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers

Oleh rudya

Kamis, 14 September 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang reasuransi melalui surat Nomor S-1/PD.1/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Mega Jasa Reinsurance Brokers telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 70 Tahun 2016) yang mengatur penggunaan rekening premi.
  2. Pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yang mengatur penyerahan premi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi yang ditetapkan dalam perjanjian reasuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat. 
  3. Pasal 2 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) dan (2) huruf d, dan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016) yang mengatur penerapan tata kelola yang baik, kewajiban melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau pihak yang berhak menerima manfaat, dan pelaksanaan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis dan/atau pemangku kepentingan. 
  4. Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016 yang mengatur antara lain kewajiban bagi Direksi untuk memastikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. 

“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi,” demikian OJK. (rdy)


Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment