Kamis, 16 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas
Suharso Manoarfa mengatakan peraturan presiden (perpres) mengenai badan otorita
ibu kota negara setingkat kementerian sudah selesai.
“Bentuknya perpres badan otorita sudah (selesai), tinggal ditandatangani.
Tapi kalau kepalanya belum, jadi dibuat dulu bentuknya. Badan otorita setingkat
kementerian, kemudian kira-kira dia menyerupai badan rekonstruksi yang ada,
sehingga bisa melibatkan semua kementerian/lembaga. Nanti badan otorita ini
akan berakhir terbentuknya pemerintahan di provinsi tertentu,” kata
Suharso Manoarfa, Rabu (15/1).
Suharso Manoarfa menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat terbatas
(ratas0 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan topik Lanjutan
Persiapan Pemindahan Ibu Kota.
“Perpresnya sudah selesai, sebentar lagi bisa di-launch, fungsinya
adalah untuk mempersiapkan pembangunan sampai pemindahan ibu kota,” ungkap
Suharso.
Terkait biaya pembangunan ibu kota baru, Suharso mengatakan setidaknya butuh
sekitar Rp100 triliun untuk pembangunan istana, DPR, MPR, perumahan untuk
anggota DPR/MPR/DPD, perkantoran pemerintahan, infrastruktur dasar yang
seharusnya sudah ada sebelum pemindahan. Misalnya terkait dengan kesediaan air,
jalan raya, jalan akses, feeder, kelas menengah, dan lainnya.
“Uangnya menggunakan APBN, tapi swasta juga tertarik seperti Softbank,
kemudian dari MBZ (Sheikh Mohammed bin Zayed) juga, Amerika Serikat ada juga
yang tertarik, Inggris, Jerman juga, ya masing-masing dengan kapasitas dan
teknologi yang ditawarkan,” ungkap Suharso.
Dalam rapat juga dilaporkan mengenai transaksi sosial ekonomi dengan di wilayah
sekitar ibu kota baru dan akan lebih didetailkan di mana posisi Samarinda,
Balikpapan terhadap ibu kota baru.
“Soal administrasi, naskah akademik dan RUU sudah selesai, hanya tinggal
penajaman. Tetapi secara garis besar sudah dilakukan, ada sebagian masuk
Omnibus Law. Selebihanya nanti disosialisasikan di UU,” ungkap Suharso.
Pada Senin (13/1), Presiden Jokowi meminta Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh
Mohammed bin Zayed (MBZ) menjadi dewan pengarah dalam membangun ibu kota baru
negara di Kalimantan Timur.
Lokasi calon ibu kota baru berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan
di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kontur lokasi memang berbukit-bukit karena merupakan bekas hutan tanaman
indusri seluas 256 ribu hektare dengan kawasan inti seluas 56 ribu hektare.
Nantinya ibu kota baru akan terbagi menjadi sejumlah klaster yaitu klaster
pemerintahan seluas 5.600 hektare, klaster kesehatan, klaster pendidikan, serta
klaster riset dan teknologi.
Presiden Jokowi menargetkan pembentukan Badan Otorita Ibu Kota paling lambat
Januari 2020.
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan undang-undang yang mendukung pendirian
ibu kota negara yang masuk dalam Omnibus Law. Ada 14 UU yang terkait dengan UU
Ibu Kota Negara masuk ke dalam Omnibus Law dan ditargetkan selesai pada
April 2020.
Kemudian pada Juni 2020, Detail Engineering Design (DED) sudah rampung karena
pada akhir Desember 2019 gagasan besar untuk desain sudah masuk ke hal yang
lebih mendetail. (ki)