OJK Akhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Pasaraya Life Insurance

Oleh rudya

Senin, 16 Oktober 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Pasaraya Life Insurance. 

“Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Pasaraya Life Insurance telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan terkait pemenuhan minimum modal sendiri, Tata Kelola Perusahaan, Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, serta Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Selasa (10/10).  

Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Pasaraya Life Insurance dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 5 ​Oktober 2023 dan wajib senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment