Ini Lima Kebijakan Strategis 2020

Oleh rudya

Jumat, 17 Januari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima kebijakan strategis 2020 yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis.

Wimboh menjelaskan lima kebijakan strategis OJK 2020 itu adalah:

1.    Peningkatan skala ekonomi industri keuangan

  1. Peningkatan nominal modal minimum secara bertahap
  2. Mendorong akselerasi konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disentif termasuk exit policy-nya
  3. Mempercepat transformasi industri keuangan non-bank
  4. Memperketat perizinan kegiatan usaha di perusahaan efek berdasarkan tingkat permodalannya

2.   Mempersempit regulatory & supervisory gap antarsektor jasa keuangan

  • Melanjutkan harmonisasi di seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan dan pengawasan, maupun enforcement terutama di Industri Keuangan Non Bank
  • Meregistrasi market maker di bursa saham dengan kapitalisasi pasar kecil untuk meminimalkan potensi goreng menggoreng saham
  • Mengkaji adopsi konsep investment bank

3.   Digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi

  • Membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan dan start-up fintech
  • Mempercepat upaya digitalisasi di sektor jasa Keuangan dengan mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital
  • Mengkaji perizinan virtual banking.
  • Mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi untuk mendukung early warning dan forward-looking supervision
  • Mengembangkan perizinan terintegrasi antarinstitusi dengan pemanfaatan teknologi guna mempercepat proses perizinan lintas kementerian dan lembaga

4.   Percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih baik

  • Mengembangkan instrumen pendukung proyek-proyek infrastruktur dan industri hulu hilir serta pemberdayaan UMKM, termasuk instrumen berbasis syariah dan obligasi daerah
  • Mengembangkan instrumen berwawasan lingkungan untuk mendukung Sustainable Development Goals
  • Membangun ekosistem pengembangan UMKM, termasuk pemanfaatan KUR dengan skema klaster, pemanfaatan teknologi dan perluasan program Bank Wakaf Mikro
  • Memfasilitasi program Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan edukasi dan membuka akses layanan keuangan sejak usia dini
  • Mengoptimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui pemanfaatan teknologi
  • Memperkuat aspek perlindungan konsumen dan masyarakat melalui peningkatan kualitas pengawasan market conduct  
  • Mengoptimalisasi peran Satgas Waspada Investasi

5.   Pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah

  • Mendorong pengembangan industri halal unggulan di Indonesia
  • Mendorong lembaga keuangan syariah agar kompetitif dan efisien melalui peningkatan skala usaha dan adopsi teknologi

Wimboh mengatakan, kebijakan strategis 2020 itu merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periode 2020 – 2024 yang fokus pada lima area yaitu: 

  • Penguatan ketahanan dan daya saing dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan
  • Akselerasi transformasi digital
  • Percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan
  • Perluasan literasi keuangan serta integritas pasar dan lembaga jasa keuangan
  • Percepatan pengawasan berbasis teknologi.

Kebijakan strategis dan MPSJKI ini diharapkan dapat menjadikan sektor jasa keuangan semakin bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Stabilitas terjaga di 2019

Di tahun 2019, di tengah dinamika perekonomian global OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik, didukung tingkat permodalan dan likuditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan mengalami moderasi meski tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik. Kredit perbankan 2019 tumbuh di 6,08% seiring dengan lemahnya permintaan komoditas global.

Pertumbuhan kredit perbankan didominasi oleh bank BUKU IV yang tumbuh 7,8% yoy sedangkan BUKU III tumbuh 2,4% yoy, BUKU II tumbuh 8,4% yoy, dan BUKU I tumbuh 6,4% yoy. Pertumbuhan kredit ini ditopang oleh sektor konstruksi tumbuh 14,6 % yoy dan rumah tangga tumbuh 14,6 % yoy. Sejalan dengan itu, kredit investasi meningkat 13,2% yang menunjukkan potensi pertumbuhan sektor riil kedepan.

Pertumbuhan kredit ini diikuti dengan profil risiko kredit yang terjaga. Rasio Non-Performing Loan gross perbankan tercatat rendah yaitu sebesar 2,5% atau net 1,2%.

Capital Adequacy Ratio perbankan mencapai 23,3%, likuiditas yang cukup dengan LDR 93,6%, Net interest margin tercatat turun menjadi 4,9%, dari 5,1% di tahun 2018 dan rata-rata suku bunga kredit turun dari 10,8% di akhir 2018 menjadi 10,5% di akhir 2019.

“Dari data ini kami optimistis stabilitas sektor perbankan ke depan akan tetap terjaga meski pertumbuhan kredit masih berhati-hati dengan ruang likuiditas yang menyempit namun risiko kredit terjaga dengan baik,” kata Wimboh.

Industri asuransi mencatat penghimpunan dana yang positif di 2019. Premi asuransi komersial mencapai Rp261,6 triliun atau tumbuh 6,1% yoy.

“Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya. OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik. OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya,” kata Wimboh.

OJK juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan.

“OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wimboh.

Di industri pasar modal, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcement menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayan investor.

Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.  Selama tahun 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik.

Aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp166,8 triliun dan 60 emiten baru.

Optimisme 2020

OJK memperkirakan pada 2020 masih akan diwarnai dengan downside risks dari perlambatan ekonomi global dan gejolak geopolitik di sejumlah kawasan. Namun demikian, dengan selesainya beberapa proyek infrastruktur strategis dan konsistensi pemerintah menjalankan reformasi struktural, termasuk terobosan melalui hadirnya beberapa Omnibus Law.

“OJK optimis perbaikan pertumbuhan ekonomi dan kinerja sektor jasa keuangan yang positif akan berlanjut di 2020,” kata Wimboh.

Kinerja intermediasi perbankan diperkirakan tumbuh di kisaran 11±1%, dengan tingkat risiko tetap terjaga rendah. Optimisme ini juga tercermin dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2020, yang menargetkan ekspansi kredit sebesar 10%. Sedangkan di Industri Keuangan Non-Bank, sejalan upaya konsolidasi industrinya, diperkirakan akan tumbuh moderat.

Di pasar modal, tren dovish bank sentral dunia akan berlanjut dan likuiditas akan mengalir ke pasar domestik. Untuk itu, dengan tren penurunan suku bunga pasar, total nilai emisi diperkirakan mencapai Rp170-200 triliun dengan tambahan 70 emiten baru di tahun 2020.

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan digelar sebagai forum untuk OJK menyampaikan kebijakan strategisnya langsung kepada para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan. Kehadiran Presiden RI merupakan dukungan kuat bagi OJK untuk menjalankan tugasnya membangun industri jasa keuangan yang stabil, kontributif dan inklusif. (ray)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment