Indonesia Resmi Gugat Uni Eropa terkait Baja Nirkarat

Oleh sukri

Senin, 4 Desember 2023

Jakarta,MINDCOMMONLINE.COM-Indonesia secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan kasus ketiga Indonesia di WTO ini berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).

“Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty,” ujar Bara di Timika, Papua Tengah, Minggu (3/12)

Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas SSCRF India dan Indonesia.

BMP yang dikenakan ke Indonesia sebesar 21% dan India 7,5%, sedangkan BMAD yang dikenakan Uni Eropa sebesar 10,2 sampai 31,5% sejak 2021.

Bara mengatakan Indonesia dituding mendapat subsidi dari pemerintah China lantaran negara tersebut mendirikan perusahaan baja di Indonesia.

“Bagi UE itu unfair practices, jadi sama saja UE membeli produk China, tapi pabriknya di Indonesia, tapi disubsidi oleh Pemerintah China. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi,” kata Bara.

Bara menyampaikan saat ini permintaan ekspor baja ke Eropa sedang meningkat. Dengan adanya BMAD dan BMP, kerugian yang dialami Indonesia dalam setahun bisa mencapai 40 juta euro atau Rp 569,1 miliar. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment