Jumat, 20 September 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menetapkan dimulainya penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya pada 18 September 2019. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan atas permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada 12 September 2019 lalu, selaku industri dalam negeri yang memproduksi barang tersebut.
Permohonan tersebut diajukan untuk produk impor tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya dengan nomor harmonized system (HS) 8 digit sebanyak delapan jenis, yaitu 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00. HS ini sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
“Berdasarkan bukti awal pemohon, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, serta barang perabot lainnya. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri,” ujar Ketua KPPI Mardjoko.
Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri selama periode tiga tahun terakhir semester pertama 2019. Indikator tersebut antara lain meningkatnya kerugian, menurunnya volume produksi dan penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik selama tiga tahun terakhir (2016—2018), volume impor tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya terus meningkat dengan tren sebesar 147 persen. Pada 2016, volume impor produk tersebut tercatat sebesar 410 ton, kemudian pada 2017 melonjak 336,21 persen menjadi 1.788 ton, dan pada 2018 naik 39,87 persen menjadi 2.500 ton. Negara asal impor produk tersebut adalah China dan Singapura. Volume impor produk tersebut terbesar dari China, dengan pangsa impor sebesar 90,53 persen pada 2018, kemudian 86,75 persen pada 2017, dan 60,49 persen pada 2016 dari total impor Indonesia.
KPPI mengundang pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan paling lambat lima belas hari sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan. Untuk permintaan informasi terkait penyelidikan, dapat disampaikan secara tertulis ke alamat sebagai berikut: Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia JL. M.I. Ridwan Rais No. 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110 Telp/Fax (021) 3857758, E-mail: [email protected]. (rdy)