BMKG: Sumut dan Sumbar Siaga Hujan Lebat

Oleh rudya

Selasa, 28 Januari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca berbasis dampak hujan di wilayah Indonesia yang berlaku untuk Selasa (28/1) pukul 07.00 WIB sampai dengan Rabu (29/1) pukul 07.00 WIB.

Adapun potensi dampak hujan lebat dapat terjadi di wilayah:

1. Sumatera Utara (SIAGA)

2. Sumatera Barat (SIAGA)

3. Aceh dan Riau (WASPADA)

4. Jambi dan Lampung (WASPADA)

5. Banten dan DKI Jakarta (WASPADA)

6. Jawa Barat dan Jawa Timur (WASPADA)

7. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (WASPADA)

8. Kalimantan Selatan (WASPADA)

9. Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat (WASPADA)

10. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (WASPADA)

11. Papua (WASPADA)

“Melihat dengan hasil prakiraan cuaca dari BMKG tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat agar mempersiapkan diri dari adanya potensi ancaman bencana dengan melakukan upaya pencegahan,” kata Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Selasa (28/1) .

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah masing-masing wilayah agar melaksanakan tujuh point rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri yang meliputi: 

Pertama, membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini; 

Kedua, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, POLRI, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya;

Ketiga, menyiapkan sarana dan prasararna yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya; 

Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat rjalam keadaan darurat bencana; 

Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya; 

Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat;

Ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Sementara Bupati/Waki Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment