Kamis, 30 Januari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
mengatakan proses pembayaran terhadap klaim dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya akan
dilakukan pada akhir Maret 2020.
“Kita akan berupaya menyelesaikan mulainya pembayaran awal di bulan Insya
Allah Maret akhir,” kata Menteri Erick Thohir saat rapat kerja dengan
Panitia Kerja (Panja) DPR Jiwasraya di Jakara, Rabu (29/1).
Menurut dia, Kementerian BUMN akan mencoba untuk secepatnya melakukan
pembayaran kepada nasabah. Dan setelah menggelar rapat internal, Erick berharap
pada akhir Maret sudah mulai dilakukan proses pembayaran jika konsep yang akan
diajukan disetujui dalam rapat bersama Panja Komisi VI DPR yang digelar secara
tertutup.
Ia mengakui permasalahan yang mendera Jiwasraya memang bukan permasalahan yang
ringan, tetapi merupakan permasalahan yang membutuhkan waktu penyelesaian cukup
panjang.
“Dan hal ini juga karena memang manajemen Jiwasraya, kembali bukan
menyalahkan, tetapi pilihan kita yang sebelumnya tidak melakukan pengelolaan
investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Hal itu menjadi perhatian khusus ke depan bagi Kementerian BUMN untuk perlu
lebih memperketat proses investasi pemilik saham yang akan datang.
Kemudian, selain karena kurangnya kehati-hatian, masalah berikutnya yang
dinilai sangat penting untuk digarisbawahi adalah praktik manajemen Jiwasraya
yang menawarkan produk asuransi dengan bunga lebih tinggi dibandingkan bunga
pasar.
“Kita perlu akhirnya aman dari investasi seperti ini. Tidak hanya mengejar
bunga saja, tetapi pensiun jangka panjang justru harus dioptimalkan
kepastiannya,” katanya.
Ia mengatakan kesalahan-kesalahan tersebut menyulitkan Jiwasraya dan
mengharuskan mereka untuk membayar klaim kepada pemegang polis sebesar Rp 16
triliun. Selain itu, Jiwasraya juga kekurangan solvabilitas (kewajiban membayar
kewajiban) sebesar Rp 28 triliun.
Sebagai upaya mencari solusi, Kementerian BUMN saat ini sedang berkoordinasi
dengan Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait
lainnya untuk menentukan soluai terbaik dalam upaya penyelamatan. (ki)