Senin, 3 Februari 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten
Masduki menyatakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah UMKM
bertumbuh kembang, salah satunya dari sisi pengupahan.
“Omnibus Law ini akan memberikan dampak positif bagi UMKM. Pertama soal
kebijakan pengupahan karena pada aturan ini untuk kebijakan pengupahan UMKM
dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, artinya nanti UMKM akan lebih
kompetitif dibandingkan dengan usaha besar,” kata Teten Masduki di
Solo, Jawa Tengah, Minggu (2/2).
Bahkan, lanjut Teten Masduki, kebijakan ini akan mampu mendorong kemitraan
atau usaha besar dengan melakukan subcontracting dengan koperasi
atau UMKM.
“Pada subcontracting ini artinya perusahaan besar membagi
produksinya ke UMKM lain. Di sisi lain peluang ini harus ditangkap oleh UMKM
untuk meningkatkan kapasitas produksinya,” kata Teten Masduki.
Ia mengatakan dengan berlakunya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, industri
yang sebelumnya aktif bergerak dari satu daerah ke daerah lain karena mencari
upah tenaga kerja yang lebih murah, nantinya tidak lagi demikian karena lebih
memilih bermitra dengan UMKM.
Sementara itu, mengenai kemungkinan terjadinya upah UMKM di bawah standar
karena pengecualian tersebut, menurut dia, tergantung kesepakatan antara
pekerja dengan pemilik usaha.
“Dikecualikan ini tidak harus sama dengan yang normal, mengenai
kemungkinan nantinya upah di bawah standar itu tergantung dari
kesepakatan,” kata Teten Masduki.
Ia mengambil contoh adanya perusahaan garmen yang pekerjaan rajutnya dikerjakan
di perumahan orang per orang. Ia mengatakan satu hal yang dilupakan adalah hak
buruh menjadi tidak terlindungi.
“Maka kami ingin masyarakat industri perumahannya berkoperasi sehingga
terjalin hubungan subcontracting yang lebih formal, yang lebih
sejahtera, dan lebih melindungi hak-hak pekerja,” ujar Teten. (ki)