Senin, 23 September 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM- Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Djoko
Dwijono menyatakan tarif tol layang Jakarta-Cikampek II diusulkan Rp 1.250 per
kilometer (km) berdasarkan dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
“PPJT-nya itu Rp 1.250 per kilometer. Ini kami lagi pembahasan alot, karena
masing-masing harus tercapai tujuannya, baik Jasa Marga dan pemerintah yang
mewakili masyarakat,” kata Djoko saat mendampingi Menteri Perhubungan Budi
Karya Sumadi, Minggu (22/9).
Menurut Djoko, tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek II rencananya akan
terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek yang telah beroperasi.
Dengan demikian, tambah Djoko, tarif yang dikenakan untuk kedua jalan bebas
hambatan tersebut akan sama.
“Tarifnya terintegrasi, artinya tol atas dan bawah akan jadi satu. Namun, itu
sebetulnya kebijakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR), boleh atau tidak,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan pemberlakuan tarif untuk tol layang sepanjang 36,4 km
tersebut akan bersifat terbuka, di mana pelanggan dapat langsung membayar
menggunakan pembayaran non tunai saat masuk dari Gerbang Tol Cikunir dan
berakhir di Karawang Barat atau Karawang Timur.
“Jadi ini tidak ada pintu keluar lain, hanya di Karawang Barat atau Karawang
Timur. Nah, pengendara nanti tinggal memilih mau menggunakan tol yang di bawah
atau tol layang,” ungkap Djoko. (ki)