Jokowi Teken Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020

Oleh rudya

Rabu, 19 Februari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 13 Februari 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020.

Dilaporkan laman Sekretariat Kabinet, dalam Keppres ini, Presiden juga memutuskan bahwa Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun.

‘’Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,’’ bunyi Diktum KETIGA dalam Keppres tersebut.

Presiden juga memutuskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. ‘’Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2020.(ray)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment