OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Bahtera Mitra Jasa

Oleh rudya

Senin, 24 Februari 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Bahtera Mitra Jasa melalui Surat Nomor S-24/NB.1/2019 tanggal 31 Januari 2020.

“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Bahtera Mitra Jasa diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Senin (24/2). (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment