7 Seri SUN Dilelang 17 Maret

Oleh rudya

Jumat, 13 Maret 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).

Adapun pokok-pokok terms & conditions SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal Lelang      : Selasa, 17 Maret 2020, dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB
  2. Tanggal Setelmen  : Kamis, 19 Maret 2020
  3. Target Indikatif       : Rp 15 triliun
  4. Target Maksimal    : Rp 22,500 triliun
  5. Jenis/Seri               :
Terms & ConditionsSPNON
SeriSPN12200619
(Reopening)
SPN12210304(Reopening)FR0081(Reopening)FR0082(Reopening)FR0080(Reopening)FR0083(Reopening)FR0076(Reopening)
Jatuh Tempo19 Juni 20204 Maret 202115 Juni 202515 September 203015 Juni 203515 April 204015 Mei 2048
Tingkat KuponDiskontoDiskonto6,50000%7,00000%7,50000%7,50000%7,37500%
Alokasi Pembelian Non-KompetitifMaksimal 50% (dari yang dimenangkan)Maksimal 30% (dari yang dimenangkan)
Peserta Lelang SUNDealer Utama:
Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.Lembaga Penjamin Simpanan;Bank Indonesia

sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

“Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta,” bunyi keterangan resmi DItjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment