Selasa, 17 Maret 2020
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Bank Indonesia (BI) melakukan pengkondisian terhadap setoran
uang yang diterima berupa karantina selama 14 hari dan dilanjutkan dengan
proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan
didistribusikan kembali kepada masyarakat.
“BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah
yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui
proses pengolahan khusus guna meminimalisasi penyebaran COVID-19,” kata
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, Senin (16/3).
Selain itu, BI memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan
dalam pengolahan uang rupiah.
BI juga melakukan koordinasi dengan perbankan/penyelenggara jasa pengolahan
uang tupiah (PJPUR) untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang
rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan
uang rupiah.
Ke depan, kata Onny, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas
lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran COVID-19 termasuk
implikasinya terhadap perekonomian nasional.
Onny menjelaskan mencermati perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di
Indonesia, BI telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan
otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan
pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
“BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk
memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya
layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta
memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat, ” katanya.
Pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan
penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi
pegawai BI, maupun masyarakat/pihak yang berinteraksi dengan BI serta
menerapkan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social
distancing).
Dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak
penyebaran COVID-19, BI, kata Onny, menetapkan antara lain mekanisme bekerja
dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawai BI.
Sementara itu, layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain layanan BI
Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI), transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank
Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia
Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta layanan penarikan dan penyetoran
uang rupiah dari perbankan/PJPUR.
Sementara itu layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial untuk sementara
waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020.
Layanan itu seperti sistem pembayaran tunai yang mencakup layanan kas keliling
baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di
seluruh Indonesia dan layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu
oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia.
Serta layanan publik seperti kunjungan publik ke BI, Visitor Center BI, Museum
Bank Indonesia, dan Perpustakaan Bank Indonesia. (ki)