Tingkatkan Pemeriksaan dan Pengawasan Post Border, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 51 Tahun 2020

Oleh rudya

Rabu, 8 Juli 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). Penerbitan Permendag tersebut merupakan pembaruan Permendag Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border).

Permendag Nomor 51 Tahun 2020 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan
pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Permendag tersebut berlaku
efektif mulai 25 Agustus 2020. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono saat membuka sosialisasi Permendag 51 Tahun 2020 secara
virtual di Jakarta, pada Selasa (7/7).

“Pembaruan kebijakan pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan, khususnya dalam
melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border, perlu dilakukan. Hal ini untuk
menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan serta pengawasan tata niaga impor
setelah melalui kawasan pabean. Dengan diterbitkannya Permendag 51 Tahun 2020, maka
Permendag Nomor 28 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Veri.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, antara lain Direktur Teknis Ditjen Bea dan
Cukai Fadjar Donny, Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW)
Hermiyana, serta Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. Bertindak sebagai moderator yaitu
Sekretaris Ditjen PKTN Chandrini Mestika Dewi.

Veri menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dari permendag sebelumnya. Perubahan tersebut
di antaranya pencabutan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration/SD). Persyaratan SD
diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor, yaitu mencantumkan data persyaratan
impor dalam dokumen pemberitahuan impor baramg (PIB) berupa nomor dan tanggal atas
dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS). Dokumen ini sesuai dengan
masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) yang telah diberlakukan tata niaga Impor di
masing-masing komoditas dan diatur di tingkat Peraturan Menteri Perdagangan.

Pada Permendag ini, lanjut Veri, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi apabila dalam melakukan
proses importasi tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, dan/atau
mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah
dan/atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa
sanksi administratif.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor serta
menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai
konsekuensinya Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah
melalui kawasan pabean,” tandas Veri.

Pohan menambahkan, dalam implementasinya, Kementerian Perdagangan bersama kementerian
dan lembaga teknis terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan post border. “Sebelum
Permendag ini berlaku, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami ketentuan-ketentuan
dalam pemeriksaan dan pengawasan post border ini,” katanya.

Sementara itu, Donny menyampaikan prinsip kebijakan post border bertujuan untuk
memperlancar arus barang, mempermudah penggunaan barang, memenuhi dokumen perizinan,
melakukan pengawasan oleh kementerian dan lembaga penerbit perizinan. Namun demikian,
prinsip post border tidak menghilangkan syarat impor. Untuk itu, pelaku usaha diharapkan dapat
memenuhi syarat-syarat impor yang telah ditentukan. Selain itu, diperlukan dukungan dan kerja
sama para pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,
khususnya importir.

Di sisi lain, Hermiyana mengungkapkan, LNSW mendukung implementasi Permendag 51 Tahun Namun demikian, pelaku usaha membutuhkan kebijakan yang sederhana dan terintegrasi
untuk memudahkan layanan arus barang. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment