Penjaminan Kredit UMKM Dorong Pemulihan Ekonomi

Oleh sukri

Selasa, 21 Juli 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Destry Damayanti menilai penjaminan kredit bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan mendorong pemulihan ekonomi dari sisi permintaan dan penawaran pada masa pandemi COVID-19.

“Maka dibutuhkan program penjaminan sehingga itu mendorong bank mau salurkan kreditnya,” katanya dalam webinar Menjaga Kelangsungan Ekonomi Indonesia dari Pandemi COVID-19 di Jakarta, Senin (20/7).

Menurut dia, perbankan saat ini masih khawatir merealisasikan pembiayaan kepada pelaku usaha karena pandemi COVID ini yang masih belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.

Padahal dari sisi rasio permodalan (CAR), kata dia, perbankan di Tanah Air masih berada di atas batas minimum 8%,  yakni 22,14%  per Mei 2020.

Begitu juga dengan alat likuid per dana pihak ketiga (AL/DPK) perbankan Indonesia juga berada di atas minimum 10%,  yakni 25,79%. Sedangkan dukungan dari sisi moneter lanjut dia, BI sudah menurunkan total 175 basis poin suku bunga acuan menjadi 4%  sejak Juli 2019-Juli 2020.

Dengan adanya penjaminan itu, kata dia, diharapkan intermediasi perbankan kepada pelaku usaha termasuk UMKM bisa diserap optimal karena beberapa sektor usaha masih tumbuh positif pada masa normal baru dari pandemi ini.

Ia menyebutkan sektor yang berpotensi mendorong permintaan diantaranya perdagangan, industri, pertanian dan pengangkutan. Selain itu, juga ada usaha berbasis teknologi informasi, jasa keuangan dan asuransi, dan jasa kesehatan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung stimulus UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, termasuk belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp 5 triliun.

Selain itu, penjaminan untuk modal kerja Rp 1 triliun dan subsidi bunga Rp 35,28 triliun.

BI, kata dia, turut berpartisipasi membantu pemerintah dalam skema berbagi beban atau burden sharing salah satunya untuk mendukung stimulus UMKM atau non public goods.

Dalam skema ini non public goods ini, BI akan bertindak menjadi pembeli siaga atau last resort dari penjualan surat berharga negara (SBN) sesuai mekanisme pasar.

Nantinya, BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar dengan BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%.

“Makanya ini burden sharing atau gotong royong antara perbankan dan pemerintah untuk program kredit sektor tertentu terutama UMKM,” katanya. (sr)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment