Jumat, 24 Juli 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) seri ST005, Pemerintah menyediakan fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ST005, dengan Pokok-pokok Ketentuan dan Persyaratan sebagai berikut:
1 | Periode Pengajuan Early Redemption | Mulai tanggal 24 Juli 2020 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB |
2 | Tanggal Setelmen Early Redemption | 10 Agustus 2020 |
3 | Nilai Maksimal Early Redemption | 50% (lima puluh per seratus) dari setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan. |
4 | Nilai Minimal Early Redemption | Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (EarlyRedemption) atas satu Transaksi Pembeliandilakukan dengan ketentuan minimal 1 (satu) unitatau senilai Rp1.000.000,00 dan kelipatan 1 unit atau senilai Rp1.000.000,00 |
5 | Investor Yang Dapat MenggunakanFasilitas Early Redemption | Setiap Investor ST005 yang memiliki minimal kepemilikan 2 unit atau senilai Rp2.000.000,00 untuk setiap transaksi pembelian ST005 yang telah dilakukan. |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Tata cara pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption):
a. Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan pada Masa Pengajuan (Window) Early Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik ST005 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet;
b. melakukan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai ST005 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi;
c. Setiap pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan.
d. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption);
e. Pada tanggal setelmen, Pemilik ST005 akan menerima pokok ST005 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2020, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Apabila pembayaran pokok dan kupon ST tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis.
f. Dalam hal sistem elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik ST005 tidak dapat melakukan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian. (udy)