Kamis, 3 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries pada
19 September 2019.
Bunyi Pasal 1 ayat (1) PP 66/2019 yang dikutip dari setneg.go.id, Kamis (3/10),
menyebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar
Rp2.618.241.494.537 atau setara dengan 157.906 lembar saham PT Tuban
Petrochemical Industries.
Pertimbangan dari penambahan modal negara ini dalam rangka menunjang
pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur
permodalan PT Tuban Petrochemical Industries.
Pasal 1 ayat (2) juga menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal negara ini
berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban
Petrochemical Industries.
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada PT Tuban
Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.908. 409.694.537 atau setara
dengan 175.406 lembar saham atau setara dengan 95,9%,” bunyi Pasal 3 PP
66/2019.
Pasal 6 menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, di mana telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
pada 23 September 2019. (sr)